Ini Pendapat Saya Tentang Putusan MK yang Tidak Mempidana LGBT dan Kumpul Kebo
Senator Dapil DKI Jakarta
Senator Dapil DKI Jakarta
Ini Pendapat Saya Tentang Putusan MK yang Tidak Mempidana LGBT dan Kumpul Kebo

Ini Pendapat Saya Tentang Putusan MK yang Tidak Mempidana LGBT dan Kumpul Kebo

Tentunya banyak yang menyayangkan keputusan MK ini. Kalau kita lihat dari amar putusan terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari empat orang hakim yang menangani uji materi ini yang menyatakan ketentuan terkait zina dalam KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mendasarkan pada norma agama dan sila ketuhanan. Artinya gugatan ini sebenarnya punya dasar yang kuat, hanya saja lima hakim lain mempunyai pendapat yang berbeda hingga gugatan ditolak.

Dalam pandangan Saya, uji materi terhadap Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 KUHP merupakan salah satu upaya untuk menciptakan lingkungan sosial dan hukum yang dapat mencegah tindak kejahatan seksual. Bagaimanapun juga pasal soal zina ini kan peninggalan kolonial Belanda yang memang di negerinya sendiri tidak mempersoalkan zina. Nilai-nilai itukan tidak sesuai dengan nilai luhur bangsa kita sehingga harus dirumuskan kembali agar sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia, dan uji materi ke MK saat ini adalah ruang yang tepat sebagai upaya perumusan kembali pasal ini.

Kalau kita lihat apa yang diuji materiilkan juga sangat baik dan rasional. Misalnya saja, pada pasal 284, larangan zina antara laki laki dan perempuan yang tidak hanya ditujukan baik kepada salah satu atau keduanya sudah terikat perkawinan, tetapi juga yang bagi belum terikat perkawinan. Begitu juga pada pasal 285, larangan bersetubuh dengan paksaan (perkosaan) diperluas sehingga ditujukan baik kepada pelaku maupun korbannya yang berasal dari laki laki maupun perempuan. Uji materiil pasal 292 juga sangat rasional dan relevan dengan kondisi sekarang dimana larangan cabul sesama jenis memang hendaknya ditujukan baik dilakukan oleh sesama orang dewasa, oleh orang dewasa dengan anak, maupun dilakukan oleh sesama anak.

Ketegasan aturan dan hukum larangan perzinaan, larangan perkosaan, dan larangan hubungan homoseksual akan memiliki efek pencegahan dan menjadi acuan untuk tidak melakukan perilaku seksual menyimpang. Pointnya uji materi ini di pencegahan agar tidak terjadi kekerasan seksual, zina, pencabulan sesama jenis, karena hukum melarangnya. Jadi bukan upaya kriminalisasi, seperti yang khawatiran beberapa pihak.

Wassalam,
Fahira Idris
Anggota DPD RI
Ketua Komite III DPD RI

#PressRelease

Baca juga : Soal Perppu Ormas

Related Posts

Leave a Reply

Sampaikan aspirasimu!