Setelah menuai polemik, akhirnya Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memberi penjelasan soal penyediaan alat kontrasepsi untuk anak usia sekolah dan remaja yang terdapat di Pasal 103 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Ternyata amanat penyediaan alat kontrasepsi dalam PP ini disediakan bukan untuk kalangan...Read More