Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung (11/1). Tuntutan jaksa ini dinilai sangat tepat karena memenuhi kategori kejahatan luar biasa seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah...Read More