Miras, Narkoba, & Pornografi Jadi Tantangan Menuju Indonesia Bermartabat
Senator Dapil DKI Jakarta
Senator Dapil DKI Jakarta
Kampung Susun Akuarium Bukti Bahwa Keadilan di Jakarta Nyata

Miras, Narkoba, & Pornografi Jadi Tantangan Menuju Indonesia Bermartabat

IndonesiaBermartabat Ya Allah dari pagi hingga malam ini saya belum bisa bergerak/ selesai dari rapat di kantor, sehingga tidak dapat bergabung dalam dialog bersama 100 Ulama & Tokoh Nasional..

Awalnya saya ingin sekali menyampaikan materi ini:

MIRAS, NARKOBA, DAN PORNOGRAFI MENJADI TANTANGAN MENUJU INDONESIA BERMARTABAT

Bagi saya, jalan menuju Indonesia bermartabat bukanlah jalan yg mudah. Sangat banyak batu-batu terjal yg harus kita lalui bersama. Namun jalan itu harus kita tempuh agar bangsa ini mampu menjadi bangsa besar yg bermartabat.

Dari begitu banyak tantangan yg harus kita hadapi, kami para perempuan terutama para ibu saat ini dan ke depan menghadapi tantangan yg tidak ringan u/ mewujudkan Indonesia bermartabat.

Kami para ibu mempunyai tantangan besar menjaga Akhlak/ Perilaku anak2 kami. Jika ingin Indonesia Bermartabat yg kita gaungkan saat ini berhasil maka juga harus dimulai dari menjaga Akhlak/ Perilaku anak2 Indonesia. Merekalah wajah2 Indonesia di masa depan. Merekalah yg akan membawa Indonesia menjadi bangsa bermartabat.

Namun, menjaga Akhlak/ Perilaku anak2 Indonesia saat ini penuh aral dan rintangan. Kita dan anak2 kita hidup di zaman yg dikepung oleh begitu kuatnya gerakan yg coba hancurkan negeri ini mulai dari miras, narkoba, & pornografi.

NARKOBA

  1. Untuk narkoba, bahkan Indonesia sudah dijuluki surga bagi peredaran narkoba. Berton-ton narkoba coba diseludupkan ke negeri ini. Kita bukan lagi target pemasaran narkoba, tetapi sudah menjadi produsen narkoba.
  2. Data BNN menyebutkan bahwa angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia tahun 2017 sebanyak 3,37 juta jiwa dg rentang usia 10-59 tahun. Tahun 2019 naik menjadi 3,6 juta. Sedangkan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar di 2018 mencapai angka 2,29 juta. Adapun kelompok masyarakat yg paling rawan terpapar barang haram ini adalah mereka yg berada pada rentang usia 15-35 tahun atau generasi milenial. Tentunya karena Indonesia mayoritas muslim, korban paling banyak tentunya kita umat Islam. Narkoba ini adalah proxy war atau strategi menghancurkan sebuah negara tidak dengan senjata, untuk melemahkan negeri ini sehingga tidak ada perabadan lahir.

MIRAS/MINOL

  1. Miras atau minuman beralkohol (minol) lebih parah lagi. Jika pada 2007 berdasarkan Riset Kesehatan Dasar Departemen Kesehatan jumlah remaja pengonsumsi miras di Indonesia masih diangka 4,9%, tetapi pada 2014 berdasarkan hasil riset yang dilakukan Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) jumlahnya melonjak drastis hingga menyentuh angka 23% dari total jumlah remaja Indonesia yang saat ini berjumlah 63 juta jiwa atau sekitar 14,4 juta orang. Terbaru, hasil riset kesehatan dasar (riskesdas-kemenkes) 2018, dalam sepuluh tahun terakhir rata-rata konsumsi alkohol nasional pada penduduk berusia 10+ justru mengalami peningkatan.
  2. Penelitian Pusat Kajian Kriminologi UI (2013) mengenai kasus pembunuhan oleh anak, memberikan data/informasi yang dapat menjelaskan lebih jauh peran khusus konsumsi minuman beralkohol terhadap kejahatan kekerasan. Penelitian ini dilakukan terhadap 43 responden yang merupakan anak didik Pemasyarakatan (narapidana anak) yang ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Anak Tangerang, Lapas Anak Palembang, Lapas Anak Bandung, Lapas Anak Kutoarjo, dan Lapas Anak Tomohon.
  3. Penelitian ini menemukan, dari 43 responden, sebesar 34.9% (15 orang anak) di antaranya meminum alkohol saat melakukan pembunuhan. Mudahnya mendapatkan minol menjadi salah satu sebab anak-anak ini menjadi peminum. Minol tidak hanya berpotensi menimbulkan penyakit yang mematikan tetapi juga berpotensi membuat anak menjadi pelaku kejahatan (pembunuhan) Selain itu dalam 1 dekade terakhir ini marak kita baca berita pemerkosaan anak di bawah umur dengan modus dicecokin minol terlebih dahulu baru kemudian diperkosa.

INDONESIA BUTUH UU MINOL

  1. Coba saja di googling pemberitaan terkait tindak kejahatan akibat pengaruh minol di Indonesia, hampir tiap hari selalu ada. Mulai dari pengemudi mabuk yang menabrak orang lain hingga tewas, anak yang tega membunuh ibunya saat dibawah pengaruh alkohol, anak dan remaja perempuan yang dicecoki atau dipaksa minum alkohol kemudian diperkosa, dan banyak tindak kejahatan lainnya.

INDONESIA BUTUH UU MINOL

  1. Coba sj di googling pberitaan terkait tindak kejahatan akibat pengaruh minol di Indonesia, hampir tiap hari selalu ada. Mulai dr pengemudi mabuk yg menabrak orang lain hingga tewas, anak yg tega mbunuh ibunya saat dibawah pengaruh alkohol, anak & remaja perempuan yg dicecoki/dipaksa minum alkohol kemudian diperkosa, & banyak tindak kejahatan lainnya. Knp marak terjadi? krn minol sangat mudah didapat, bs dibeli siapa sj tmasuk anak2, dimana sj & kapan sj. Knp bs seperti ini? krn kita tidak punya undang-undang khusus yg mengatur minol.
  2. Itulah knp banyak negara di dunia sejak beberapa dekade lalu sudah mempunyai regulasi/ undang-undang (UU) khusus yg mengatur produksi, distribus, & konsumsi minol krn berangkat dr berbagai laporan WHO & riset ilmiah lainnya ttg dampak buruk minol yg tidak hanya terhadap kesehatan, keselamatan jiwa, tetapi jg pengaruhnya terhadap produktivitas. Biaya pengobatan akibat penyakit yg disebabkan konsumsi alkohol jg cukup besar & berpotensi menganggu pembiayaan sistem kesehatan publik (anggaran kesehatan sebuah negara).
  3. Sementara di Indonesia, walau sudah 75 tahun merdeka, sama sekali tidak ada aturan khusus terkait minol yg sifatnya nasional/ level undang-undang (UU). Ketiadaan aturan khusus soal minol selama 75 tahun ini bukan hanya aneh & membuat miris tetapi juga cukup memalukan.
  4. Monitoring, pengawasan, & penegakkan hukum thadap produksi, distribusi & konsumsi alkohol di Indonesia masih sangat kritis & perlu u/ ditingkatkan.
  5. Selama ini pelanggaran minol hanya dijerat dg tindak pidana ringan krn hanya diatur regulasi setingkat PP, Perpres, Perda, & Peraturan Menteri sehingga tidak ada efek jera bagi yg melanggarnya sehingga angka pelanggarannya semakin masif saja.
  6. Adapun yg diatur dalam KUHP selain tidak komprehensif juga tidak lagi sesuai dg kondisi kekinian. Misalnya saja, kalau merujuk kpd Pasal 492 ayat 1 KUHP, pemabuk yg menggangu ketertiban umum, merintangi lalu lintas/ mengancam orang lain hanya diancam kurungan penjara paling lama enam hari dan pidana denda paling banyak 375 Rupiah. IIYA 375 Rupiah!!!

Mau sampai kapan sanksi hukum yang tidak rasional seperti terus kita pertahankan. Saat ini, di banyak wilayah Indonesia, minol bisa dibeli siapa saja, kapan saja, dan di mana saja. Tidak ada aturan membeli minol itu harus menunjukkan KTP atau harus di atas 21 tahun. Asal punya uang yang berseragam sekolah sekalipun bebas beli minol. Banyak juga saya temui, orang minum miras di tempat-tempat umum, tak kenal tempat. Ini negeri mau dikelola seperti apa kalau UU minol yang begitu penting kita tidak punya???

PORNOGRAFI

  1. Pornografi juga sudah begitu luar biasa merusak anak-anak kita. Di Indonesia. Pada tahun 2014 saja ada sekitar 700 situs pornografi yang diblokir Kominfo. Meski banyak yang diblokir, pertumbuhannya pun tak henti sampai saat ini. Saat ini kalau kita tidak jeli dan hati-hati situs porno lama-kelamaan akan menghampiri anak kita, tanpa diminta sekalipun. Efeknya, otak anak-anak kita rusak.
  2. Pree Frontal Cortex (PFC) atau bagian otak yang membedakan antara manusia dengan hewan akan rusak ketika anak melihat pornografi. Padahal PFC adalah pusat nilai, moral, tempat di mana merencanakan masa depan, tempat mengatur manajemen diri. Bagian otak alis kanan atas inilah yang menentukan jadi apa seorang anak nantinya. Karena itulah PFC juga disebut direktur yang mengarahkan kita. Kalau bagian otak yang sudah penting rusak, apa bisa anak-anak kita ini membangun peradaban?

PENUTUP

  1. Jika ingin Indonesia Bermartabat yang kita gaungkan saat ini berhasil maka juga harus dimulai dari menjaga Akhlak/ Perilaku anak-anak Indonesia. Merekalah wajah-wajah Indonesia di masa depan. Merekalah yang akan membawa Indonesia menjadi bangsa bermartabat.
  2. Revolusi mental yang kita gaungkan harus mampu meretas persoalan-persoalan dan kondisi-kondisi yang saat ini menjajah anak-anak kita yaitu miras, narkoba, dan pornografi.

Related Posts

Leave a Reply

Sampaikan aspirasimu!