Setelah mendengar pemaparan dan melakukan dialog serta tanya jawab secara intensif antara Anggota Komite III dengan Narasumber dari Ketua Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia tentang Keperawatan Indonesia sebagai berikut;
- Pemerintah sebaiknya membedakan profesi keperawatan dengan profesi dokter, sebagai tenaga kesehatan baik di kantor maupun di unit-unit kesehatan seperti Puskesmas, Rumah Sakit, Poliklinik, dan lain-lain.
- Salah satu kompetensi tenaga kesehatan keperawatan adalah dapat hidup survive dimanapun bekerja, dan berbeda dengan dokter yang sangat tergantung pada tenaga kesehatan lainnya.
Pemerintah sebaiknya mendirikan suatu badan yang mengurus sertifikasi kompetensi perawat, sehingga dapat bekerja di luar negeri. Secara kelembagaan Kemkes bertanggungjawab untuk mengeluarkan sertifikasi kompetensi perawat … Selanjutnya silahkan download pada link di bawah ini.