Fahira Idris: Opsi Hukum Kebiri Layak Bagi Pelaku Jaringan Paedofil Online
Senator Dapil DKI Jakarta
Senator Dapil DKI Jakarta
Fahira Idris Opsi Hukum Kebiri Layak Bagi Pelaku Jaringan Paedofil Online

Fahira Idris: Opsi Hukum Kebiri Layak Bagi Pelaku Jaringan Paedofil Online

Tabloidbintang.com – Terbongkarnya jaringan pelaku paedofil yang menyebar aksi lewat grup Facebook dan WhatsApp oleh Polda Metro Jaya, harus dijadikan momentum untuk menebar peringatan keras.

Pelaku jangan hanya dijerat dengan Undang-Undang (UU) ITE dan UU Pornografi saja, tapi juga dengan UU Perlindungan Anak yang baru hasil pengesahan dari Perppu yang diterbitkan Presiden Jokowi.

“Predator anak yang tertangkap ini kan bukan hanya menyebar konten pornografi anak, tapi juga menjadi pelaku. Bayangkan korban mereka itu anak-anak yang usianya dua sampai 10 tahun. Saya minta Kepolisian juga menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak, dan opsi hukuman kebiri sangat layak dijadikan tuntutan dakwaan,” kata Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris, di Jakarta (15/3).

Bahkan, menurut Fahira, Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak yang baru di mana di dalamnya terdapat hukuman kebiri kimia lebih cocok dijadikan dasar dakwaan utama kasus ini.

 “Opsi hukuman kebiri harus jadi pilihan Kepolisian. Biarkan ini jadi peringatan keras bahwa bangsa ini perang terhadap paedofil. Para pelaku ini harus dijerat dengan tiga undang-undang sekaligusk,” tegas Fahira Idris dalam rilis yang dikirm ke tabloidbintang.com.

Fahira berharap tertangkapnya empat orang pelaku yang merupakan paedofil dan penyebar konten pornografi anak ini menjadi pintu masuk membongkar kejahatan paedofil di Indonesia. “Jangan sampai Indonesia jadi surganya para paedofil,” pungkas Fahira.

Related Posts

Leave a Reply

Sampaikan aspirasimu!