Sebenarnya kita sudah punya Permendag No. 6 Th 2016 yang mengatur Miras sudah tidak boleh lagi diperjual belikan dengan bebas di Minimarket dan Warung-warung.
Saat ini para anggota DPR sedang merumuskan RUU tentang Miras yang masih berkutat di judul. Ada yang setuju RUU Larangan Minuman Beralkohol, ada yang inginnya RUU Minuman Beralkohol saja, namun ada pula yang lain.
Tapi kalau dari pernyataan Ketua MPR Bapak Zulkifli Hasan, beliau mengatakan ada 8 fraksi yang setuju Miras boleh dijual bebas kembali di Minimarket dan Warung-warung. Walaupun kemudian dibantah oleh banyak fraksi.
Saya baca di media, yang sudah menyatakan tidak setuju adalah PKS dan PPP sebagai inisiator RUU.
Di awal pembahasan RUU LMB ini, Saya pernah hadir sebagai salah satu narasumber, harapan besar saya adalah agar RUU ini bisa cepat selesai, agar kita punya payung hukumnya bila ada permasalahan seputar miras. Dan tentunya adalah agar tidak ada pasal-pasal kontraproduktif di RUU LMB ini. Karena, bicara miras, adalah bicara soal perlindungan untuk generasi muda Indonesia. Tentunya kita ingin memiliki anak bangsa yang cerdas. Bukan GENERASI PEMABUK yang rentan naik kelas menjadi pemakai narkoba ?
Saya ingin tau apa pendapatmu soal wacana pelegalan miras?
Insya Allah Senin (21/1) malam Saya akan hadir di MNC News Channel, sebagai salah satu narasumber dalam program Dialog Indonesia Bicara, hari ini pukul 20.00 WIB dengan tema Pelegalan Miras.